Kejari Pacitan, Jawa Timur berhasil mengamankan DPO terdakwa Charlie Joel Ab Situmeang, ASN aktif di inspektorat Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara. Charlie telah terbukti melakukan penipuan hingga merugikan toko bangunan pelangi Pacitan Rp100 juta pada tahun 2010 silam.
Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto membenarkan bahwa Jaksa Eksekutor dari Kejari Pacitan Adif Candra Wiguna pada Kamis (1/12/2022), bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Sibolga, telah mengamankan terdakwa Charlie Joel Ab Situmeang di kantor Inspektorat Sibolga.
"Iya benar, pada hari Kamis (1/12/2022) mengamankan DPO kasus penipuan pada toko pelangi milik Hj. Siti Latifah, jadi terdakwa dulu kontraktor tengah mengerjakan proyek SMKN Pringkuku Kabupaten Pacitan pada tahun 2010 lalu," katanya, Kamis (1/12/2022).
Lalu terdakwa sebagai kontraktor pada PT. SASS Kencana Engineering pada 25 September 2010, perwakilan PT. SASS mendatangi toko milik Hj. Siti Latifah, mengajak kerja sama agar menyuplai bahan bangunan. Mulai dari besi, semen, gamping, kayu,
batu, pasir, koral, alat-alat listrik, helm proyek, sepatu proyek, paku, molen yang akan dipruntukkan lada proyek gedung SMKN Pringkuku.
"Cara pembayarannya akan dibayar 2 minggu setelah barang diambil. Bahwa kemudian saksi korban Hj. Siti Latifah menyetujui kerja sama dengan PT. SASS Kencana Engginering dan pada hari itu juga," imbuhnya.
Lalu kemudian, lanjut Yusaq menyatakan terdakwa pada bulan November 2010 terdakwa datang di toko bangunan pelangi milik Hj. Siti Latifah di Jalan Panglima Sudirman No.161 Pacitan, menyerahkan cek No. LC 401669 atas nama terdakwa yang dikeluarkan oleh BPD DIY Cabang Utama, tanggal 15 Nopember 2010 sebesar Rp100 juta.
"Namun setelah Hj. Siti Latifah akan mencairkan di Bank BPD DIY ternyata cek tersebut tidak ada dananya," terangnya.
Atas perbuatannya Mahkamah Agung RI Nomor : 29 K / PID / 2012 tanggal 21 Maret 2012, menyatakan terdakwa Charlie Joel Ab Situmeang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
"Nah kali ini Kejaksaan Negeri Pacitan mengeksekusi terdakwa menjalankan putusan Mahkamah Agung dan surat perintah operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : SP.OPS-2118/M.5/Dti.2/11/2022 perihal Operasi Intelijen Pencarian dan Pengamanan," jelasnya.
Sekaligus menjalankan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor : Print-592/M.5.39/Eoh.3/11/2022, tanggal 28 November 2022.
"Setelah dilakukan pengamanan dan tes swab, terdakwa dimasukkan ke lapas Kelas II A Sibolga di Tapanuli Tengah (Jl. Prof Moh Hazairin No 9 Sibuluan Raya Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah)," ucapnya.
Dengan kejadian tersebut Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq menegaskan tidak ada toleran bagi orang yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum. Terlebih melakukan penipuan yang jelas-jelas merugikan orang lain ratusan juta rupiah.