Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 07 Agustus 2026

TIM PAKEM KEJARI PACITAN RENCANAKAN PEMBENTUKAN MLKI
Oleh Admin | Rabu, 04 Desember 2024
Bagikan :

PACITAN- Kejari Pacitan terus berupaya mengantisipasi penyebaran aliran sesat dan radikal melalui koordinasi intens dengan berbagai pihak. Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (PAKEM) pada wilayah Kabupaten Pacitan dilaksanakan pada Rabu (4/12/2024) di Aula Graha Adhyaksa Kejari Pacitan. Kesbangpol, Intelkam Polres Pacitan, Kasubag TU Kemenag, Ketua FKUB, Ketua NU, Ketua muhammadiyah, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua MUI Pacitan turut hadir memperkuat kolaborasi dalam mengawasi perkembangan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat Pacitan.

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H., M.H., dilanjutkan sharing session terkait akan dibentuknya Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Pacitan. “Tujuan pembentukan MLKI ini untuk menampung berbagai aliran kepercayaan di wilayah Pacitan serta memperlancar koordinasi antara penghayat aliran kepercayaan dengan organisasi Islam dan pemerintah, sehingga apabila muncul masalah, tidak terjadi benturan atau perbedaan” jelas Yusaq Djunarto, S.H., M,H., Kasi Intelijen Kejari Pacitan.

MLKI adalah organisasi yang bertujuan untuk mewadahi dan melindungi keberagaman aliran kepercayaan di Indonesia. Organisasi ini berfokus pada pemajuan dan pengakuan terhadap berbagai aliran kepercayaan lokal yang ada di Indonesia dengan mengutamakan prinsip toleransi, perdamaian, dan kebebasan beragama. Seluruh instansi setuju tentang pembentukan MLKI ini. “Kami mendukung sepenuhnya untuk dibentuk MLKI, harapannya semoga semakin memudahkan kita untuk memonitor penyimpangan kegiatan budaya dan agama pada masyarakat” ujar Kasat Intelkam Polres Pacitan.

Pada kesempatan ini, perwakilan NU Pacitan menyampaikan permasalahan yang tengah menjadi sorotan saat ini adalah soal Habib-Habib. Apabila terdeteksi adanya kegiatan yang tidak sesuai, Nahdlatul Ulama akan dengan keras menentang ajaran-ajaran yang sesat. Fakta di lapangan menunjukkan banyaknya aktivitas yang tidak jelas apakah merupakan bagian dari agama atau budaya.

Menaggapi laporan tersebut, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, maka Tim Pakem selanjutnya akan meneliti dan menilai secara cermat perkembangan isu untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Dengan adanya kegiatan PAKEM yang berkesinambungan, diharapkan Kabupaten Pacitan tetap aman dan kondusif, serta menghindari radikalisasi atau penyebaran aliran yang dapat merusak kedamaian antarwarga. (APD/adh-pct)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling