Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 17 Mei 2026

Tidak Terima ditersangkakan, Kejari Pacitan digugat Pra-peradilan
Oleh Admin | Senin, 10 Maret 2025
Bagikan :

 

Kajari, Kasi Pidsus dan Penyidik Kejari Pacitan memberikan kesaksian dalam sidang pra peradilan

Pacitan, 10 Maret 2025 — Sidang pra peradilan yang dimohonkan oleh HP melalui kuasa hukumnya yang diajukan di Pengadilan Negeri Pacitan,  telah berakhir dengan pembacaan putusan pada hari Senin (10/3/2025). Sidang ini terkait dengan penetapan HP sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di BRI Unit Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada Tahun 2020-2022.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh para pihak terkait, yakni HP yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari TnC Law Office, Teguh Prastyo Nur Widiyanto, S.H., Puji Dwi Utomo, S.H., dan Irwan Tricahyono, S.H., M.H. Sementara itu, pihak Termohon Kejaksaan Negeri Pacitan diwakili oleh Herdiawan Prayudhi, S.H., Eko Jarwanto, S.H., M.H., dan Yusnita Mawarni, S.H., M.H.

Dalam sidang yang berlangsung selama setengah jam tersebut, hakim memutuskan beberapa hal penting. Pertama, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon mengenai "error in persona". Dalam pertimbangannya, hakim menanggapi sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon, seperti klaim bahwa HP tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta tuduhan bahwa tidak ada dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka. Ratno Timur, Kasi Pidsus Kejari Pacitan memberi kesaksian “Penyidik menetapkan tersangka telah memenuhi syarat minimal alat bukti yaitu 2 alat bukti yang cukup, bahkan penyidik menetapkan tersangka sudah ada 3 alat bukti yaitu : saksi-saksi sebanyak 46 orang, Ahli ada 2 orang dan 1 alat bukti surat yaitu hasil perhitungan kerugian keuangan negara ditambah 225 dokumen yang telah disita dan mendapat penetapan pengadilan”.Terhadap dalil pemohon tidak menerima SPDP, penyidik telah menyampaikan kepada tersangka dibuktikan dengan bukti tanda terima surat yang telah diterima oleh para tersangka” Ratno menambahkan.

Atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Pacitan, Hakim Pengadilan Negeri Pacitan menerima dalil tersebut dan menolak dalil yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dalam putusan nomor : 1/Pid.Pra/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas nama pemohon HP dan nomor 2/Pid.Pra/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas nama pemohon NA.

Kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat, pembobolan uang negara di bank BRI Unit Tegalombo sebesar lebih dari 1,6 milyar cukup menggemparkan masyarakat Pacitan, bahkan tersangka SL yang melarikan diri ke Hongkong berhasil ditangkap oleh tim penyidik Kejari Pacitan di-back up oleh Intelijen Kejaksaan Agung RI. Sampai sekarang masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran yaitu SY yang merupakan suami SL disinyalir sudah bergeser dari Jiran Johor.

Tersangka SL sudah kita sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, penetapan 2 tersangka baru adalah sesuai janji saya beberapa waktu yang lalu kepada awak media, karena saat itu kami tim penyidik fokus kepada tersangka yang melarikan diri ke luar negeri yang baru kami tangkap 1 orang, sedangkan 1 orang lagi bernama SY kami upayakan sidang in-absensia di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan demikian apabila diterima oleh  Pengadilan Jaksa tinggal eksekusi badan saja apabila suatu saat pelaku tertangkapEri Yudianto, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menjelaskan dalam rilis perkembangan penanganan KUR BRI.

Saat ini penyidik sedang menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka HP dan tersangka NA. “Setidaknya pertengahan atau akhir bulan April perkara SL kedua tersangka akan kami selesaikan dan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya” Ratno Timur menambahkan. (ic-pacitan)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling