Kejaksaan Negeri atau Kejari Pacitan, Jawa Timur, eksekusi terpidana mantan Sekretaris Daerah Pacitan Ir. Mulyono dari rutan Kejati Jatim ke Rutan Kabupaten Probolinggo. Ini dilakukan setelah tidak ada upaya banding putusan pengadilan dari pihak terpidana terkait tindak pidana korupsi Perusda Aneka Usaha.
Demikian dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djuarto kepada TIMES Indonesia di ruang kerjanya. Pihak terpidana Ir Mulyono sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya atas perbuatannya mendekam dipenjara 1,5 tahun di potong masa tahanan selama proses hukum.
"Iya benar, setelah kemarin hasil putusan 1,5 tahun, masa pikir-pikir pihak terpidana dan kami habis dan tidak ada upaya banding dari pihak terpidana Ir. Mulyono, kami melakukan eksekusi dari rutan Kejati Jatim ke rutan Kabupaten Probolinggo pada 21 Februari 2023 lalu," katanya, Kamis (2/3/2023).
Yusaq menjelaskan pada tahun 2010 dan 2011 terpidana Ir. Mulyono yang menjadi Ketua TAPD telah menganggarkan hibah penambahan modal kepada Perusda Aneka Usaha. Padahal diwaktu itu Perusda sendiri belum ada, sementara tidak ada pengajuan proposal maupun permintaan.
"Intinya di penganggaran. Waktu itu belum berdiri tiba-tiba anggarannya sudah dimasukkan, tidak ada yang minta kok diberikan. Padahal masyarakat saja yang membuat proposal belum tentu dikasih. Ini kok sudah muncul. Belum ada perusahaannya kok sudah diberi. Ini tidak boleh seharusnya," jelasnya.
Atas perbuatannya Ir. Mulyono melanggar pasal 3 yang dimaksud yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas kejadian tersebut, Yusaq berharap menjadi pembelajaran hukum bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Pacitan agar dalam melaksanakan kinerja sesuai peraturan yang ada, atau tidak menyalah gunakan wewenang sehingga dapat merugikan diri sendiri, orang lain bahkan Negara.
"Saya berharap ini yang terakhir, dan menjadi pembelajaran bagi semuanya agar mematuhi peraturan yang ada. Bahkan menyalah gunakan wewenang, kami dari penegak hukum akan terus berupaya memberikan edukasi dan pemahaman maupun penegakan hukum," ucapnya.
Sementara apakah dilakukan pengembangan lagi berkaitan dengan kasus tersebut, Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq menyatakan didalam putusan ini sudah selesai.