Pacitan, 13 Agustus 2024- Kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida yang menghebohkan di Pacitan telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan. Pada Selasa (13/8/2024), JPU Kejari Pacitan, Yusnita Mawarni, S.H., M.H. berpendapat terdakwa AFA telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
AFA dengan kesadaran penuh mencampurkan racun sianida ke dalam kopi korban MRS hingga merenggang nyawa. Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
Penasehat hukum terdakwa merasa hukuman 20 tahun penjara terlalu berat dengan alasan terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Namun JPU merasa tuntutan tersebut sangat layak. “Tuntutan tersebut sangat layak mengingat korban MRS sampai meninggal dunia dan juga mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan bagi orangtua korban karena korban merupakan anak tunggal” jelasnya di Pengadilan Negeri Pacitan.
Selanjutnya sidang perkara perkara pembunuhan berencana AFA dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri kelas II B Pacitan.
(icak/adh-pct)