Pacitan, 23 Juli 2024 – Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2024, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto menjadi narasumber dalam pelaksanaan monitoring aset desa bertempat di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kebonagung dan Kecamatan Tulakan. Kegiatan dihadiri oleh Wahyono selaku perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Udin Wahyudi selaku Camat Kecamatan Kebonagung, Djoko Harijanto selaku Camat Kecamatan Tulakan. Turut hadir pula Kepala Desa dan Kaur Umum se-Kecamatan Kebonagung dan Tulakan dengan total peserta sebanyak 72 orang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan menertibkan dan monitoring secara kontinu dalam penginventarisir aset desa. Monitoring ini berperan sebagai pencegahan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi pada Pengelolaan Aset Desa. Para perangkat desa diberikan pemahaman mulai dari proses Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penatausahaan, Pengamanan, Penghapusan, Penilaian, dan Pelaporan/Penghapusan Aset Desa.
Tim Kejaksaan Negeri Pacitan menyampaikan beberapa poin penting terkait monitoring aset desa diantaranya adalah dalam aspek administrasi agar selalu berpedoman pada regulasi yang ada, perlunya dokumentasi aset desa pada buku inventaris serta tertib dalam penyampaian laporan aset desa secara berkala. Adapun untuk aspek regulasi diharapkan segera menertibkan peraturan desa tentang pengelolaan aset desa dan pentingnya melakukan backup data.
Rangkaian acara berlangsung secara kondusif dan peserta aktif memberikan pertanyaan saat sesi tanya jawab. Kegiatan monitoring aset desa ini merupakan langkah Kejaksaan Negeri Pacitan dalam mencegah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penerangan hukum kepada pemerintah desa. Komitmen aparat desa dan keterlibatan seluruh pihak yang terkait dalam manajemen aset desa harus ditingkatkan guna mensejahterahkan warga desa.
(icak/adh-pct)