SINERGI KEJAKSAAN BERSAMA BPJS KESEHATAN TINGKATKAN KEPATUHAN JKN
PACITAN, 15 Nopember 2023, bertempat di Meeting Room Alloro Guesthouse Pacitan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tulungagung bersama dengan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2023

Mungkin masih banyak orang belum bahkan tidak mengetahui arti pentingnya keikut-sertaan BPJS Kesehatan bahkan mengeluarkan iuran BPJS Kesehatan sangat memberatkan, tapi perlu diingat ada pepatah mengatakan “Sedia Payung Sebelum Hujan”, kita harus memproteksi diri kita sebelum kita jatuh sakit, begitu besar biaya pengobatan yang harus dikeluarkan apabila tidak diproteksi dengan jaminan Kesehatan.
Agung Priono, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung menyampaikan, setidaknya ada enam faedah yang didapat apabila kita dan keluarga di-proteksi dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yaitu sebagai peserta BPJS Kesehatan yaitu,
pertama: Jaminan Kesehatan seumur hidup bagi peserta tanpa batas usia, maksudnya apabila kita sebagai peserta Asuransi Kesehatan misalnya, harus ada assessment peserta asuransi maksimal pada usia tertentu, akan tetapi peserta BPJS Kesehatan tidak dibatasi umur. Kedua: hampir semua layanan Kesehatan dapat ditanggung, ketiga; mayoritas biaya mulai dari jasa dokter sampai Rumah Sakit ditanggung, keempat; tidak melihat kondisi peserta calon peserta misalnya ada Riwayat penyakit gula, jantung dan lain sebagainya, kelima; iuran perbulan dapat terjangkau dan keenam; layanan pembayaran dapat dilakukan disemua tempat misalnya melalui ATM. “Saat ini sudah ada Mobile JKN yang dapat diakses oleh masyarakat dengan menggunakan smart phone, banyak fitur layanan mulai dari pendaftaran on-line, konsule Kesehatan sampai dengan pembayaran iuran” tambahnya.
FORUM KOORDINASI
Rapat Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan melibatkan Dinas Terkai yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Pacitan.
Dari data BPJS Kesehatan terdapat enam Badan Usaha yang belum terdaftar sebagaiu peserta JKN sekmen PPUBU dengan potensi tenaga kerja sebanyak 53 orang, selain itu terdapat enam Badan Usaha menengah yang telah terdaftar sebagai peserta JKN namun belum mendaftar keseluruhan tenaga kerjanya dalam program JKN dengan potensi pekerja sebanyak 1.015 orang. Terdapat pula satu badan usaha penunggak iuran carryover tahun 2022, dari hasil rapat tersebut apabila Badan Usaha yang belum memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program JKN dan apabila ada yang menunggak akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk penyelesaiannya.
Edsi, Kepala Dinas DPM-PTSP Pacitan mengatakan, “usaha mikro yang mendaftar OSS sebanyak 7.321 Badan Usaha, akan tetapi Badan Usaha yang memiliki modal diatas 1 milyar sebayak 69 Badan Usaha, saya selalu mendorong badan Usaha segera mendaftakan Tanaga Kerja-nya untuk mengikuti program JKN”
KEJAKSAAN SEBAGAI KETUA FORUM

INPRES Nomor 2 tahun 2021 “Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”
Pada pelaksanaan Forum Koordinasi Pengawasan dan pemeriksaan Kepatuhan, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, hal ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Eri Yudianto Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menyampaikan “sebelum dilakukan upaya bersifat Represive yang lebih diutamakan adalah melakukan sosialisasi terhadap Badan Usaha agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN dan manyampaikan
kemanfaatan keikutsertaaan JKN untuk memproteksi diri pribadi dan keuarganya, saya akan membantu BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan program JKN kepada masyarakat” (Ysn-kontributor Datun)