Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Minggu, 01 November 2026

RAPAT PRA SHOW CAUSE MEETING (SCM) PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT JALAN TAHAP 3 DAN RAPAT SHOW CAUSE MEETING (SCM) PEKERJAAN REHABILITASI GEDUNG SOKA PERUNTUKAN RUANG CATHLAB RSUD dr. DARSONO KABUPATEN PACITAN
Oleh Admin | Kamis, 22 Oktober 2026
Bagikan :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Rapat Direktur Lantai 2 Gedung Kantor RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan menghadiri kegiatan Rapat Pra Show Cause Meeting (SCM) Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan Tahap 3 dan Rapat Show Cause Meeting (SCM) Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Soka Peruntukan Ruang Cathlab pada RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan.

Bahwa dalam kegiatan tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan pendampingan hukum kepada RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan terkait kedua paket pekerjaan tersebut.

Bahwa Rapat Pra Show Cause Meeting (SCM) Pembangunan Gedung Rawat Jalan Tahap 3 dilaksanakan untuk membahas progres pekerjaan, mengidentifikasi kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan langkah penanganan agar pelaksanaan pekerjaan tetap sesuai dengan target dan ketentuan kontrak.

Bahwa Rapat Show Cause Meeting (SCM) Rehabilitasi Gedung Soka Peruntukan Ruang Cathlab dilaksanakan untuk mengevaluasi deviasi atau keterlambatan pekerjaan, meminta penjelasan dari penyedia jasa mengenai penyebab keterlambatan, serta membahas komitmen dan langkah percepatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Bahwa melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pelaksanaan kedua paket pekerjaan diharapkan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat anggaran.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling