Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 Pukul 19.15 WIB s.d selesai, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakilkan oleh Ibu Ayu Puspita Sari, S.H. selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negarakejaksaan Negeri Pacitan menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan dengan agenda Penyaimpaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Kauangan Bupati atas RAPERDA tentang APBD Tahun 2027.
Bahwa melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pacitan yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya sebagai bentuk tanggapan terhadap pendapat, masukan, dan catatan DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Bahwa pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi bagian penting dalam mencermati kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar selaras dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pacitan.
Bahwa Kejaksaan Negeri Pacitan mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.