Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 Pukul 10.15 WIB s.d selesai, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakili oleh Bapak Nurhadi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026, dimana Pemerintah Kabupaten Pacitan menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Pacitan.
Bahwa penyampaian jawaban eksekutif dimaksud merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bahan bagi DPRD Kabupaten Pacitan dan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam melanjutkan pembahasan materi Raperda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa setelah penyampaian jawaban eksekutif, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilanjutkan melalui tahapan pembahasan antara DPRD Kabupaten Pacitan dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan sampai dengan tercapainya kesepakatan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.