Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Pukul 13.15 s.d 15.40 WIB, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakili oleh Bapak Muhamad Heriyansyah, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pacitan menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026.
Bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan dipimpin oleh Bapak Dr. Arif Setyo Budi, S.Sos., M.P.A. selaku Ketua DPRD Kabupaten Pacitan.
Bahwa Rapat Paripurna diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pacitan terkait hasil pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026.
Bahwa setelah penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran, dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 sebagai bentuk persetujuan DPRD Kabupaten Pacitan terhadap hasil pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Bahwa dengan dilaksanakannya pengambilan keputusan terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026, DPRD Kabupaten Pacitan telah menyetujui hasil pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.