Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Minggu, 01 November 2026

PENYERAHAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) DARI BPJS KESEHATAN KABUPATEN PACITAN KEPADA KEJAKSAAN NEGERI PACITAN DALAM RANGKA BANTUAN HUKUM NON-LITIGASI
Oleh Admin | Senin, 26 Oktober 2026
Bagikan :

Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB s.d selesai, bertempat di KIPOKOPI Space & Beverage, Jalan Lintas Selatan, Ngampel, Ploso, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Bapak Rudi Purwanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan menghadiri kegiatan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kabupaten Pacitan Kepada Kejaksaan Negeri Pacitan dalam rangka Bantuan Hukum Non-Litigasi.

Bahwa penyerahan Surat Kuasa Khusus tersebut merupakan pemberian kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada BPJS Kesehatan Kabupaten Pacitan dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum terkait badan usaha yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bahwa bantuan hukum non-litigasi dilaksanakan melalui upaya penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan, antara lain berupa pemberian teguran, pendekatan persuasif, dan upaya penyelesaian kewajiban badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan ruang lingkup Surat Kuasa Khusus yang diberikan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling