Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 03 Mei 2026

PENJAJA BUNGA DIPUTUS 7 TAHUN, JAKSA BANDING
Oleh Admin | Selasa, 02 April 2024
Bagikan :

PENJAJA BUNGA DIPUTUS 7 TAHUN, JAKSA BANDING

Sebut saja “Bunga” gadis di sebuah Desa Kabupaten Pacitan yang duduk sebagai siswa kelas 10 salah satu Pendidikan Tingkat Atas dijajakan (ditawarkan) untuk melayani lelaki hidung belang akhirnya diajukan ke meja hijau Jaksa Kejaksaan Negeri Pacitan.

Berawal dari terdakwa BM dari rumah kontrakannya di Gresik yang juga warga Kec. Arjosari Kab. Pacitan mendapat Wathsup dari seorang lelaki menanyakan apakah ada teman yang bisa diajak open BO, selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2023 terdakwa BM menghubungi DW, warga Kec. Kebonagung, Kab.Pacitan intinya menawari pekerjaan open booking, namun tawaran tersebut ditolak oleh DW, selanjutnya BM menyuruh DW untuk menawarkan pekerjaan OB kepada “Bunga”, karena bunga sangat membutuhkan uang akhirnya tawaran tersebut diterima oleh Bunga. Selanjutnya terjadi tawar-menawar harga antara BM dengan penerima jasa OB di daerah Gresik dan disepakati harganya Rp.1,5 juta, selanjutnya penerima jasa datang di sebuah hotel di Pacitan untuk melakukan hubungan intim dengan si Bunga dengan diantar dan dijemput oleh DS.

Rulis Sutji Shaesti, SH | Jaksa Penuntut Umum

Mengetahui hal tersebut orang tua bunga tidak terima dan melaporkan ke Polres Pacitan, hingga BM, DW dan DS diproses secara hukum dan perkaranya diajukan ke Meja Hijau. Rulis Sutji Sjahesti, SH Jaksa Penuntut Umum, mendakwa para terdakwa dengan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain diatur dalam pasal 81 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Jaksa Rulis Sutji Sjahesti, SH pada akhir persidangan menuntut DW dan DS dengan pidana penjara selama masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara sedangkan BM dituntut selama 12 (dua) belas tahun dengan barang bukti 1 (satu) buah mobil yang digunakan untuk mengantar-jemput bunga dirampas untuk negara, namun Pengadilan Negeri Pacitan mengganjar  terdakwa DW dan DS selama 6 (enam) tahun sedangkan BM diganjar 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan barang bukti 1 (satu) buah mobil dikembalikan kepada terdakwa DS.                        

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “saya akan mengajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas putusan tersebut, alasannya putusan Pengadilan Negeri Pacitan tidak memenuhi rasa keadilan Masyarakat, pelaku yang merusak masa depan anak  harus dituntut tinggi, apalagi diperjual-belikan untuk mencari keuntungan tanpa berpikir keberlangsungan masa depan anak” ujar Rulis. “Selain itu sudah jelas barang bukti 1 (satu) buah mobil yang digunakan untuk tindak pidana malah dikembalikan kepada terdakwa” tambahnya (SM)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling