Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 07 Agustus 2026

PENINGKATAN KAPASITAS SDM : KUNCI PERUBAHAN BERKUALITAS
Oleh Admin | Kamis, 12 September 2024
Bagikan :

Pacitan, 12 Sepetember 2024- Pelaksanaan Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan dengan sasaran Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia bagi karyawan Perusahaan hasil tembakau di Kabupaten Pacitan menghadirkan Kasi Datun Kejari Pacitan sebagai narasumber.

Jajaran pimpinan PT. Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS) dan karyawan perusaan hasil tembakau di Kabupaten Pacitan menyimak materi secara kondusif terkait dengan wawasan kebangsaan, kerawanan pilkada, dan bijak penggunaan IT yang disampaikan oleh Eko Jarwanto selaku Kasi Datun Kejari Pacitan.

“Wawasan kebangsaan merujuk pada pemahaman dan kesadaran yang mendalam tentang identitas, nilai, dan tujuan bersama suatu bangsa. Ini adalah bagian penting dari pembentukan karakter dan identitas warga negara. Di banyak negara, wawasan kebangsaan dianggap sebagai aspek penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter” jelas Eko Jarwanto.  Tujuan dan sasaran wawasan kebangsaan yaitu terjaganya sejarah kebangsaan Indoensia, terwujud bangsa yang kuat, rukun bersatu dan berdaya saing tinggi. Selain itu secara khusus meredam berkembangnya primordialisme dan mencegah disintegrasi bangsa.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia mengatur berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi. UU ITE bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti penghinaan, pemerasan, pornografi, dan penyebaran hoax. “Penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menyesatkan. Sanksi bagi pelanggaran ini bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar” jelasnya. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi semua pengguna.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Kejaksaan hadir untuk melakukan tindakan preventif mengantisipasi permasalahan - permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan , penyuluhan / penerangan hukum dan proses litigasi di pengadilan. “Melalui bidang Intelijen Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Melalui bidang Perdata dan TUN melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 serta mewakili KPU apabila ada sengketa hasil pemilu. Jaksa yang akan menangani perkara-perkara Pemilu akan berkoordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian”  lanjut Eko Jarwanto.

Kejaksaan juga membentuk posko pemilu, yang nantinya melakukan deteksi dini dan juga monitoring terhadap penyimpangan dan pelanggaran pemilu maupun isu dan informasi terkait pemilu, serta menjadi backup terhadap Sentra Gakkumdu. Dengan mengoptimalkan kerja sama antar lembaga maka terwujud sistem pengawasan yang lebih efektif. Hal ini penting agar setiap potensi kerawanan pemilu dapat ditangani secara cepat dan efisien.

(APD/adh-pct)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling