Kunjungi instagram kami disini !
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 pukul 08.30 s/d 10.30 WIB, bertempat di Pendopo Kabupaten Pacitan, Bapak Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H., CSSL. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan berserta jajaran Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan kegiatan Penetapan Perwalian Serentak dalam rangka Optimalisasi Penanganan Perkara Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.

Kegiatan Penetapan Perwalian Serentak tersebut diselenggarakan melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Pacitan, Pengadilan Agama Pacitan, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perwalian anak melalui penetapan perwalian secara serentak. Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pacitan turut berperan sesuai kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung optimalisasi penanganan perkara keperdataan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, sehingga wali yang telah ditetapkan secara sah memperoleh dasar hukum untuk mewakili kepentingan anak dalam berbagai perbuatan hukum serta menjamin pemenuhan hak-hak keperdataan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa secara keseluruhan kegiatan Penetapan Perwalian Serentak tersebut meliputi 7 (tujuh) permohonan penetapan perwalian yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Pacitan, dengan jumlah anak yang ditetapkan berada di bawah perwalian sebanyak 17 (tujuh belas) anak.