Oleh Admin | Kamis, 22 Oktober 2026
Bagikan :
Kamis, 22 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa di wilayah Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pacitan dalam mengawal dan memberikan pendampingan hukum atas penggunaan Dana Desa, agar pengelolaannya berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pendampingan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta mendorong tata kelola Dana Desa yang transparan demi kesejahteraan masyarakat desa.