Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 09 Agustus 2026

Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat
Oleh Admin | Selasa, 04 Agustus 2026
Bagikan :

Kunjungi instagram kami disini !

Bahwa pada hari Selasa tanggal Agustus 09.00 WIB s.d. selesai, Bapak Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H., CSSL. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan beserta Bapak Nurhadi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pacitan dan Agus Cahyanto, S.H. selaku Penyuluh Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan telah menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai forum untuk membahas pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana adat serta penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Melalui diskusi ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penanganan tindak pidana adat, penerapan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pemberian pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat secara tepat, proporsional, dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling