PACITAN. Pada hari Senin-Selasa, 20 s/d 21 Mei 2024, pukul 09.00 s/d selesai bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pacitan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan Eko Jarwanto, S.H., beserta tim Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum dengan mewakili Negara dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan Madiun untuk melakukan Pemanggilan dan Negosiasi terhadap Perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan atas Penunggakan Iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri Pacitan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengupayakan jalur non litigasi dengan mengundang sebanyak 67 perusahaan yang terbagi dalam 2 hari proses pemanggilan. Didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara, pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan negosiasi dan mendorong Perusahaan yang menunggak iuran untuk membuat komitmen Kesanggupan Pelunasan Iuran beserta tanggal Pelunasan Iuran yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan khusus kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan, Eko Jarwanto, S.H., sebagai Jaksa Pengacara Negara selalu menghimbau kepada Perusahaan terpanggil untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran demi terpenuhinya hak-hak pekerja yang selama ini tidak bisa diperoleh karena adanya tunggakan sebelum diambil tindakan tegas melalui jalur litigasi.
Dari 67 undangan pemanggilan Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, didapatkan data hanya 26 perusahaan yang dating memenuhi panggilan untuk bertemu Jaksa Pengacara Negara di Mall Pelayanan Publik. Dari 26 perusahaan yang hadir tsb terdapat perwakilan dari PT Linggarjati Mahardika Mulia I dengan kondisi tunggakan dari Oktober 2021 dan PT Linggarjati Mahardika Mulia II dengan kondisi tunggakan dari Januari 2022. Keduanya telah membuat komitmen yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dihimbau oleh Jaksa Pengacara Negara untuk segera melunasi kewajiban tsb.
Selain acara kegiatan pemanggilan para Badan Usaha, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kunjungan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H.,M.H. untuk mendiskusikan terhadap keberlanjutan bantuan hukum Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara karena masih banyak Perusahaan yang tidak hadir dalam upaya pemanggilan tsb. Oleh karena itu akan direncanakan proses Pemanggilan Kedua terhadap Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.