Pacitan- Kolaborasi antara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tulakan dan Kejari Pacitan dalam rangka peningkatan kualitas perangkat desa telah dilaksanakan pada Rabu (12/5/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa yang merupakan upaya digitalisasi administrasi desa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.
Bertempat di Pendopo Tulakan, para perangkat desa mendengarkan dengan seksama materi Tim Kejari Pacitan yang dipaparkan oleh Eri Yudianto,S.H., M.H. (Kajari Pacitan) dan Yusaq Djunarto, S.H., M.H. (Kasi Intel Kejari Pacitan). Dalam sosialisasi ini, perangkat desa diperkenalkan dengan fitur-fitur aplikasi Jaga Desa serta cara penggunaannya. Selain itu, setiap desa diharapkan menunjuk salah satu perangkat desa sebagai operator aplikasi. Operator ini bertanggung jawab untuk menginput data, memastikan keakuratan informasi, dan melaporkan perkembangan administrasi desa melalui aplikasi.

Aplikasi “Jaga Desa” adalah produk hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT. Harapannya, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana semakin optimal. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan terhindar dari berbagai risiko hukum. Aplikasi Jaga Desa bermanfaat dalam pengelolaan APBDes yang transparan,inventarisasi aset desa, monitoring BUMDes, pelaporan terpadu serta pencegahan korupsi.
Perangkat desa se-Kecamatan Tulakan berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdialog langsung dengan pihak Kejaksaan. Eri Yudianto,S.H.,M.H Kajari Pacitan, menekankan beberapa poin penting. Pertama, dalam rangka peningkatan stabilitas pangan nasional, agar supaya kepala desa sebagai pimpinan desa memprogramkan ketahanan pangan di tingkat terkecil yaitu keluarga, bagaimana keluarga dapat memenuhi kebutuhan pangan melalui pemanfaatan lahan. Kedua, kepala desa harus selalu melakukan monitoring penggunaan anggaran, kadangkala penyimpangan bisa terjadi disalahgunakan oleh pejabat di bawah kepala desa. Ketiga, agar program aplikasi Jaga Desa dilaksanakan secara serius, dengan demikian Kejaksaan dapat mendeteksi dini apabila ada penyimpangan, karena dengan pencegahan atau deteksi dini lebih diperlukan daripada penindakan.
Ketua BKAD Tulakan, Agung Pambudi mengapresiasi support Kejari Pacitan dalam kegiatan ini dan berharap akan menjadi agenda rutin di kecamatan lain sehingga jangkauan aplikasi Jaga Desa semakin luas dan mempercepat pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa.