Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakili oleh Jemmi Moningka selaku Operator Layanan Operasional Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Tim Kejaksaan Negeri Pacitan bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Pacitan melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap dugaan peredaran Rokok Ilegal pada sejumlah toko dan tempat usaha yang ada di wilayah Pasar Kebondalem, Kecamatan Tegalombo dan sekitarnya dan tidak di temukan Barang Kena Cukai Ilegal (Rokok Ilegal, dll). Tim juga melakukan pemeriksaan secara langsung serta memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang terkait ketentuan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) dan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Kejaksaan Negeri Pacitan mendukung pelaksanaan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.