Bahwa pada hari Rabu, 16 September 2026 pukul 06.00 s.d 13.30 WIB, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakilkan oleh Ibu Gandes Ristiyana, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan Salma Syahirah, S.H. selaku Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal Tahun 2026 di pasar, warung, toko, jasa pengiriman paket, perusahaan jasa titipan (PJT), travel, dan angkutan barang wilayah Kabupaten Pacitan.
Bahwa kegiatan diselenggarakan oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bidang Penegakan Hukum Kab. Pacitan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun. Bahwa kegiatan dilaksanakan di Pasar Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan.
Bahwa tim operasi telah melakukan kegiatan penelusuran dan pengawasan terhadap dugaan peredaran Rokok Ilegal pada sejumlah toko dan tempat usaha dan warung kecil yang ada di wilayah sasaran operasi, sebagai berikut:
1. Pasar Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan;
2. Terminal Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan;
3. Toko Illaf Desa Sempu;
4. Toko Yani;
5. Toserba Adisty;
6. Toko Citra;
7. Indomarsi;
8. Kawasan Wisata Monumen Jenderal Soedirman.
Bahwa kegiatan “Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026” berjalan dengan lancar dan aman hingga selesai.