Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Rabu, 04 November 2026

OPERASI BERSAMA PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL TAHUN 2026 DI PASAR MONTONGAN, KECAMATAN TULAKAN
Oleh Admin | Rabu, 23 September 2026
Bagikan :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 pukul 06.00 s/d 14.00 WIB, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakilkan oleh Ibu Gandes Ristiyana, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub-Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan Salma Syahirah Firli, S.H. selaku Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan kegiatan "Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai llegal Tahun 2026" di Pasar, Warung, Toko, Jasa Pengiriman Paket, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Travel, dan Angkutan Barang wilayah Kabupaten Pacitan. Kegiatan diselenggarakan oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai llegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bidang Penegakan Hukum Kabupaten Pacitan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun. Bahwa kegiatan dilaksanakan di Pasar Montongan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Bahwa kegiatan operasi difokuskan pada wilayah sekitar Pasar Montongan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dengan sasaran utama berupa toko, warung, dan tempat usaha yang berpotensi menjual atau mendistribusikan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai ketentuan.

Bahwa tempat usaha yang berada di wilayah sasaran operasi sebagai berikut:
1. Pasar Montongan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan;
2. Toko Mak Beti;
3. ⁠Koperasi Bumdes;
4. ⁠Toko di Jl. Wonokarto - Ponorogo.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling