Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 08 Agustus 2026

MONITORING ASET DESA SE-KECAMATAN PRINGKUKU KABUPATEN PACITAN 2024
Oleh Admin | Rabu, 24 Juli 2024
Bagikan :

Pacitan, 24 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri Pacitan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat terus melangkah dalam mencegah pelanggaran hukum yang terjadi pada pengelolaan aset desa dan penerangan hukum kepada pemerintah desa melalui kegiatan monitoring aset desa. Bertempat di Kantor Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto hadir bersama Kasi Datun, Eko Jarwanto sebagai narasumber.

Peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, dan kaur umum se-kecamatan Pacitan diberikan pemahaman mulai dari proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pengamanan, penghapusan, penilaian, dan pelaporan/penghapusan aset desa.

Selama sharing session tersebut, Kasi Datun Kejari Pacitan, Eko Jarwanto, menyampaikan kepada perangkat desa untuk berpedoman pada UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 3 tahun 2024 Perubahan No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa. “Desa diberikan tanah kewenangan, kesempatan untuk melakukan pengelolaan potensi aset desa” akan pentingnya tertib administratif dan berpedoman pada regulasi yang ada serta mendorong agar mendokumentasikan aset desa pada buku inventaris“ imbuh Eko Jarwanto.



Dengan adanya monitoring ini, Tim Kejaksaan Negeri Pacitan berharap agar aset desa dikelola dengan baik dan benar. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan aset desa secara cermat akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset desa.

(icak/adh-pct)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling