Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 12 Juni 2026

MELALUI JAGA DESA, KAJARI PACITAN TEKANKAN FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR PERSELIHAN ANTAR MASYARAKAT
Oleh Admin | Rabu, 28 Februari 2024
Bagikan :

Pacitan, 28 Februari 2024, Pukul 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB bertempat di Aula Pendopo Pantai Pidakan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan telah dilaksanakan Progam Jaga Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Se-Kecamatan Tulakan.

 

          Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen, Yusaq Djunarto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Eko Jarwanto, S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pacitan, W.Choirul Saleh, S.H., Staf Bidang Intelijen, Agus Wardoyo, S.H., Camat Tulakan, Kepala Desa dan sekretaris Desa serta Bendahara se-Kecamatan Tulakan.

 

    

Progam Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Kejari Pacitan “hadir dimasudkan untuk menjadikan Kantor Kejaksan sebagai tempat yang nyaman bagi para Kades maupun perangkat desa se-Kabupaten Pacitan dalam menyampaikan permasalahan – permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Akan tetapi progam jaga desa tidak hanya sebatas hal tersebut, progam jaga desa dapat mencakup semua aspek dalam pemerintah desa seperti contohnya dalam lingkup kemasyarakatan”.kata Eri Yudianto.

 

          Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , sehingga dapat memperluas acces to justice masyarakat pedesaan dan mengurangi beban perkara di peradilan negara. Di dalam Undang- undang tersebut mengedepankan setiap perselihan di masyarakat desa yang dapat diselesaikan oleh Kepala Desa yang berperan sebagai mediator untuk menghidupkan budaya paguyuban dan memberdayakan kearifan lokal dalam mengelola perselisihan, untuk mewujudkan keadilan restoratis guna mengurangi beban peradilan negara.

 

          Pada kesempatannya, Eri Yudianto, S.H menambahkan kaitannya penekanan fungsi kepala desa sebagai mediator dalam perselihan antar masyarakat di desa-desa telah diatur secara di dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan. Pasal 28 mengancam melalui sanksi, bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenal sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakn, maka dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Pemateri dengan Para Kepala Desa guna menghasilkan solusi pemecahan permasalahan – permasalahan yang timbul dalam masyarakat. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB serta berjalan dengan lancer dan kondusif. (Ysn-Datun)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling