Surabaya Selasa, 02 April 2024 Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 JPU Kejari Pacitan menghadirkan saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 dengan Terdakwa Ir. MIFTAHUL ARIFIN, M.M., selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Sebanyak 6 (enam) orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, pada Selasa, 02 April 2024, yang terdiri dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan) yaitu VERY PURWO NUGROHO, S.T., bersama 5 (lima) saksi lainnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yakni A. Sihabul Millah, PRAPTONO, A.Md., S.T., MUHAMMAD KURNIA AKBAR, ALAN WAHYU PUTRA, S.STP,.MM. dan TEGUH WICAKSONO, A.Md.

Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 02 April 2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Penganti (PP) I Wayan Soedasana Wibawa, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya.
Dalam Persidangan Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan yang diberikan para Saksi, Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Selasa tanggal 23 April tahun 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.(WSN)