Surabaya Rabu, 03 April 2024 Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Bodag Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan Tahun anggaran 2022, JPU Kejari Pacitan membacakan Surat Tuntutannya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan APBDes Desa Bodag Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan Tahun anggaran 2022 dengan Terdakwa SUTOYO, S.M., selaku Perangkat Desa (Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan).

Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 03 April 2024) dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim COKIA ANA PONTIA OPPUSUNGGU, S.H., M.H. dan dibantu dua hakim anggota yaitu ALEX CAHYONO, S.H., M.H., dan ARIEF AGUS NINDITO,S.H., M.Hum., masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Penganti (PP) YANID INDRA HARJONO, S.H., M.H., yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya.
Terdakwa di tuntut 2 (dua) tahun penjara dengan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp197.034.950,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang apabila tidak dibayarkan akan dijatuhi hukuman tambahan penjara selama 1 (satu) tahun, berdasarkan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan. Atas tuntutan JPU penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada tanggal 17 April 2024.
Persidangan berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri oleh pengunjung yang berjumlah sekitar 18 (delapan belas orang) orang terdiri dari unsur masyarakat, pers dan petugas keamanan.(WSN)