Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Pertemuan Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakilkan oleh Bapak Muhamad Heriyansyah, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan dan Bapak Irfan Hidayat Indra Pradhana, S.H. selaku Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan menghadiri kegiatan Koordinasi Penguatan dan Sosialisasi Hukum Satuan Pendidikan Penerima Program Revitaslisasi Tahun 2026 sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang “Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026”.
Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Fisik melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Bahwa melalui kegiatan tersebut diharapkan para pengawas sekolah dan kepala sekolah pada satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 dapat memahami ketentuan pengelolaan bantuan pemerintah, termasuk penggunaan dana, pengelolaan sisa dana dan aset, kewajiban perpajakan, serta konsekuensi atas pelanggaran, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.