Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026, bertempat di Dikuperin Kabupaten Pacitan, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan koordinasi terkait data Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai tindak lanjut Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-11657/M.5/Gtn.2/10/2026 perihal Pelaksanaan Tugas Direktif Terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan Legal Opinion (LO) serta pemberian dukungan pendapat hukum dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas pelaksanaan program percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui kegiatan tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan mendukung pelaksanaan program KDKMP agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaannya.