
Pacitan, 24 Juli 2024 – Dalam rangka penertiban dan pembinaan aset desa secara berkelanjutan dalam inventarisasi aset desa, Kejaksaan Negeri Pacitan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring aset desa ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pacitan. Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Pacitan, Eko Jarwanto selaku Kasi Datun Kejari Pacitan bertindak sebagai pemateri monitoring aset desa.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh camat Kecamatan Pacitan , kepala desa, serta kaur umum pengelola aset se-Kecamatan Pacitan. Pemateri menyampaian agar seluruh pihak terkait tertib regulasi dan administratif. “Aset desa terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak, laporkan aset desa secara berkala dan jika ada barang milik desa tidak layak maka semestinya dilaporkan tidak layak agar bisa dianggarkan” jelas Eko Jarwanto.
Seluruh peserta menyimak dengan antusias dan aktif bertanya dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut. Monitoring pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.
(icak/adh-pct)