Pacitan, 29 Juni 2024- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pacitan, Eko Jarwanto menjadi narasumber dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung Olahraga SMKN 1 Pacitan pada Senin (29/6/2024). Peserta kegiatan ini adalah kepala sekolah SMKN 1 Pacitan, ketua komite wali murid, wakil ketua komite wali murid, wakil kepala sekolah di masing masing jurusan, ketua kelompok kerja siswa magang, staff dan guru SMKN 1 Pacitan, staff BPJS Ketenagakerjaan, dan wali murid SMKN 1 Pacitan.
Mengingat siswa SMKN 1 Pacitan akan segera terjun ke dunia kerja baik instansi maupun perusahaan dan menghadapi risiko yang sama dengan pekerja, maka dalam sosialisasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut staff BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta tata cara pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum memulai praktek magang atau PKL.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pacitan, Eko Jarwanto juga menjelaskan tentang landasan hukum terkait perlindungan siswa magang. Dasar hukum magang di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 21 sampai dengan 27. Selain itu, pelaksanaan magang juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 yang juga membahas mengenai pemagangan secara detail di dalam negeri.
Tujuan magang ini adalah sebagai bentuk impelementasi ilmu ke aktivitas kerja yang riil, meningkatkan keterampilan, mempelajari berbagai soft skill seperti manajemen waktu, komunikasi dan negoisasi serta memberi kesempatan untuk beradaptasi secara bertahap dengan dunia kerja. Dengan adanya pembekalan jaminan sosial ini, diharapkan siswa dapat fokus pada pembelajaran selama proses magang. Selain itu, agar mereka lebih tenang dalam menghadapai potensi risiko kerja.
(icak/adh-pct)