Bank Jatim Cabang Pacitan, PT. PLN UP3 Ponorogo ULP Pacitan dan Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pacitan pada Kamis (14/11/2024). Bertempat di Aula Graha Adhyaksa, acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Pacitan, Eri Yudianto,S.H.,M.H dan turut hadir Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kasi Datun beserta staff, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus.
Dalam sambutannya, Kajari menyatakan pentingnya sinergi dan kolaborasi penegakan hukum guna meningkatkan pelaksanaan tugas masing-masing dan kesiapan Kejaksaan untuk bersinergi dengan Bank Jatim, BRI dan PLN Cabang Pacitan dalam penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kewenangan yang dimiliki Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (2) dan pasal 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang memberikan kewenangan pada Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
“Kami sangat berterima kasih atas perpanjangan kerjasama lewat MoU ini sehingga dapat memberikan bantuan hukum kepada BRI terkait masalah hukum yang dihadapi, terutama dalam hal pemulihan aset dan risiko kredit” ujar Very Rosandi, Pemimpin PT. Bank Jatim Cabang Pacitan. Pemimpin PT. BRI Cabang Pacitan, Yudika Hanafi, S.E juga sependapat dalam sambutannya bahwa dengan dukungan Kejari Pacitan, [kami] berharap bisa terhindar dari risiko kredit macet dan penyaluran kredit kami bisa lebih tepat sasaran.
“Selama ini Kejari Pacitan sudah banyak membantu PLN dalam pelaksanaan tugas seperti edukasi dan sosialisasi utamanya terkait persoalan hukum. Apresisasi yang sebesar-besarnya sehingga kami bisa bergerak lebih aman sesuai dengan regulasi perundang-undangan dalam menjalankan tugas” jelas Susana Zein, S.E selaku manajer PLN UP3 Ponorogo ULP Pacitan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan diakhiri dengan foto bersama. Kejari Pacitan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan SDM melalui kerjasama strategis MoU, harapannya dapat saling mendukung dalam menghadapi permasalahan hukum yang muncul sehingga tiap instansi dapat memperoleh manfaat dari kolaborasi ini.
(APD.adh-pct)