Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 02 Agustus 2026

Kejari Pacitan Sita Aset Milik Terpidana Katiyanto
Oleh Admin | Rabu, 08 Juni 2022
Bagikan :

Menindaklanjuti surat Kejagung RI Nomor: B-/K.4/Kpa.5/05/2022, Kejari Pacitan menyita aset rumah terpidana tipikor penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), Katiyanto, warga Jawa Tengah saat menjadi pegawai PLN 2001 silam di Tangerang, Jawa Barat, yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, membenarkan bahwa pada Selasa (7/6/2022) kemarin pihaknya telah menyita satu rumah yang berada di Kelurahan/Kecamatan Pacitan. Didampingi pihak Pemerintah Kecamatan, Danramil dan Polsek.

"Terpidana ini telah mengelapkan uang miliaran rupiah saat dia menjadi pegawai PLN Tangerang Jawa Barat. Penyitaan atau rampasan aset ini sesuai surat dari Kejagung RI atas putusan Mahkamah Agung memutuskan terpidana melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 sub b  UU 3 thn 1981 dan ps. 263 KUHP," katanya, Rabu (8/6/2022).

Tak hanya menyita Kejari Pacitan pun juga memasang banner bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Kejaksaan Republik Indonesia. Lanjut Yusaq menegaskan pihaknya tak kan memberi ampun bagi semua koruptor hingga melacak semua aset-aset milik terpidana.

"Kami akan selalu menuntaskan semua aset yang bersangkutan korupsi. Karena itu bagian hak negara dan harus dikembalikan," imbuhnya.

Maka dia mengajak kepada masyarakat untuk mengawasi jika ada indikasi penyelewengan di daerahnya agar tak segan memberikan informasi kepada Kejari Pacitan. Sebagai informasi dalam putusan Mahkamah Agung RI Putusan Nomor : 56 K/Pid/2003 tanggal 14 Maret 2003 silam aset yang disita tertulis dengan luas 400 m2.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling