PACITAN- Kejaksaan Negeri Pacitan telah menggelar acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana pada Senin (30/12/2024) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pacitan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H.,M.H., Asisten Administrasi Umum Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro,S.H.,M.Si.,, Kepala Satuan Reserse Kriminal Pacitan Iptu Hafissulah Mokoginta, S.Tr.K., Hakim Pengadilan Negeri Pacitan I Wayan Edi Kurniawan, S.H.,MHLI, dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Hukum Rumah Tahanan Kelas II B Pacitan Nurkholis, S.H. serta tamu undangan lainnya.

Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Pacitan.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, obat-obatan terlarang, tas, buku tabungan, linggis, kunci L, sesajen, keris, dan sejumlah barang bukti lainnya. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenisnya. Sebagai contoh, narkotika dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Dari 18 perkara yang diproses, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memastikan bahwa Jaksa menjalankan kewenangannya dengan menuntaskan putusan hukum secara menyeluruh. (adh/pct)