Pacitan, 27 Agustus 2024- Sekda, Wakapolres, Wakil Ketua PN, serta Kasubsi Pengelolaan Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan menghadiri pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) di Halaman Kantor Kejari Pacitan pada Selasa (27/8/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 perkara Narkotika, 6 perkara Orang Dan Harta Benda (OHARDA), dan 9 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang sudah ada putusan Pengadilan Negeri Pacitan dari bulan Januari sampai Juli 2024.
Dalam sambutannya, Kajari Pacitan, Eri Yudianto menyampaikan “Pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang setelah perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan hal tersebut merupakan kewenangan jaksa selaku eksekutor” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dari 19 perkara, diantaranya barang bukti perkara narkotika yang terdiri dari 2,67 gram sabu-sabu dan 69,57 gram ganja.
Dalam kesempatan tersebut, Eri Yudianto menyampaikan “ Yang perlu kita waspadai dan saling kerjasama antara masyarakat, penegak hukum dan pemeritah kabupaten adalah penanggulangan kejahatan narkoba, judi online, dan kejahatan di bidang IT. Ketiga tindak pidana tersebut bisa ditanggulangi apabila ketiga elemen saling bahu membahu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat. Tindakan pencegahan akan lebih efektif daripada kita melakukan penindakan”.
(APD/adh-pct)