Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 04 Mei 2026

KEJARI PACITAN LAKUKAN SOSIALISASI PROGAM JAGA DESA PADA SELURUH KADES KECAMATAN PUNUNG
Oleh Admin | Senin, 25 Maret 2024
Bagikan :

Pacitan, 25 Maret 2024, Pukul 12.00 WIB s.d. 16.30 WIB bertempat di Aula Rest Area Desa Punung Kecamatan Punung kabupaten Pacitan  telah dilaksanakan Progam Jaga Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Tulakan.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen, Yusaq Djunarto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Eko Jarwanto, S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pacitan, W.Choirul Saleh, S.H., Staf Bidang Intelijen, Agus Wardoyo, S.H., Camat Punung, Kepala Desa dan sekretaris Desa serta Bendahara se-Kecamatan Punung.

Kegiatan dibuka oleh camat punung dan dilanjutkan penerangan dan penyuluhan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan tentang PARAREGAL dan kewenangan kepala desa, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , sehingga dapat memperluas acces to justice masyarakat pedesaan dan mengurangi beban perkara di peradilan negara. Di dalam Undang- undang tersebut mengedepankan setiap perselihan di masyarakat desa yang dapat diselesaikan oleh Kepala Desa yang berperan sebagai mediator untuk menghidupkan budaya paguyuban dan memberdayakan kearifan lokal dalam mengelola perselisihan, untuk mewujudkan keadilan restoratis guna mengurangi beban peradilan negara.

          Pada kesempatannya, Eri Yudianto, S.H menambahkan kaitannya penekanan fungsi kepala desa sebagai mediator dalam perselihan antar masyarakat di desa-desa telah diatur secara di dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan. Pasal 28 mengancam melalui sanksi, bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenal sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kegiatan dilanjutkan dengan seksi tanya jawab sehingga berjalan dengan interaktif, dengan nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Kepala Seksi Inteljen, Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, dengan adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum memberikan wawasan dalam penyelesaian masalah hukum yang terjadi di dalam tingkat bawah atau desa semisal dalam penyelesaian hukum dalam memberikan sanksi sosial dan teredukasi kepada warganya. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB serta berjalan dengan lancar dan kondusif.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling