PACITAN, Kamis, 14 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan pelelangan barang bukti terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gejidsde), lelang dilaksanakan di KPKNL Madiun setelah melalui proses yaitu taksiran harga oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan dan selanjutnya pengumuman Lelang pada tanggal 7 Maret 2024 di Surat Surat Nasional

Barang yang dilelang berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nopol. AE 7490 X warna biru tua dengan harga limit Rp 9.510.000 (sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) barang rampasan perkara BBM dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama Hitam dengan nomor polisi AE 5790 YU dengan harga limit Rp 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah) barang rampasan perkara UU Kesehatan. Pelelangan dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat Lelang KPKNL Sdr. Arasmin Simamora, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksan Negeri Pacitan Sdr. Budhi Pujo Susanto serta Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pacitan Sdri. Nurma Fidhiula.

Prosedur lelang yang dilaksanakan, Peserta lelang bisa mengajukan penawaran semenjak diumumkan dengan metode penawaran Open Bidding (penawaran secara terbuka) yang dilaksanakan secara daring, tepat pukul 11.30 WIB dilakukan penandatanganan penetapan pemenang lelang. 2 (dua) unit barang rampasan terjual senilai Rp. 10.870.000,00 lebih tinggi dari nilai limit yang ditetapkan.
“Uang hasil pelelangan langsung masuk dan disetor ke Kas Negara sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan, dengan terjualnya barang sitaan maka tugas Kejaksaan sudah selesai dan paripurna mulai dari menyidangkan perkaranya, mengeksekusi badan pelaku tindak pidana dan melelang barang bukti yang dirampas oleh Negara sebagai Pemasukan Negara dibidang Penegakan Hukum” Ujar Budhi Pujo Susanto, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pacitan. (NUR)