Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 17 Mei 2026

Kejari Pacitan ikut dampingi pembangunan infrastruktur pada RSUD dr. Darsono
Oleh Admin | Selasa, 02 April 2024
Bagikan :

Selasa, 02 April 2024, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Contract Change Order (CCO) pada Pekerjaan Pengurugan, Pagar, Penataan Jalan Dan Parkir Area Selatan TA 2024 RSUD dr. Darsono Kab. Pacitan. Hadir dalam kegiatan, Direkur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Darsono Kabupaten, dr. Iman Darmawan, M.Kes beserta jajaran, Perwakilan Inspektorat (Yazid), JPN Kejari Pacitan (Eko Jarwanto, S.H. dan W. Choirul Saleh, S.H.) Polres Pacitan (Koko, Prima, Rochmat), Konsultan Pengawas serta Penyedia.

Contract Change Order atau bisa disebut CCO merupakan kegiatan perubahan secara tertulis antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Kontraktor untuk mengubah dokumen kontrak awal, dengan menambah maupun mengurangi volume pekerjaan.

Contract Change Order (CCO) ini meliputi : menambah dan/mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, menambah dan mengurangi jenis pekerjaan, mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan atau mengubah jadwal pelaksanaan. Perubahan juga mengakibatkan proyek terlambat dan biaya yang melambung tinggi (cost overruns).

Dasar hukum pelaksanaan CCO yakni mengacu pada Perpres 54/2010 Pasal 87 menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan CCO, dengan karakteristik CCO sebagai berikut:

1.) Apabila terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang telah ditentukan di dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:

  • Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  • Menambah dan/atau mengurangi jenis item pekerjaan;
  • Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan/lokasi pekerjaan;
  • mengubah jadwal pelaksanaan;
  • Jika diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan, CCO diizinkan untuk pekerjaan tambahan sehinggan kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak.

2.) Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan harus tersedia anggaran untuk melaksanakan pekerjaan tambahan.

3.) Pihak Kontraktor dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

4.) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak

Contract Change Order (CCO) dilakukan agar suatu proyek dapat terselesaikan dengan tujuan memenuhi keinginan dan harapan pengguna jasa. Akan tetapi, di sisi lain apabila banyak terjadi CCO akan merugikan terhadap proyek konstruksi. Oleh karena itu diperlukan usaha untuk meminimalkan perubahan beserta dampak CCO, yakni harus ada pengelolaan/pengendalian CCO yang paling efektif dan tepat sasaran agar tercapai tujuan dari proyek konstruksi. Contract Change Order yang dilakukan dengan benar akan mampu menekan kemungkinan terjadinya kembali adendum kontrak. Jika Contract Change Order dilakukan secara terburu-buru, maka akan terjadi selisih angka kuantitas pekerjaan yang signifikan.

Adapun hasil rapat yang telah dilakukan yakni membahas penambahan volume urugan diambil dari sisa urugan akibat menyusutnya luasan area yang diurug akibat pergeseran batas wilayah yang telah disepakati bersama antara Pihak RSUD dengan Masyarakat sekitar yang juga disaksikan oleh Pihak-Pihak terkait serta pekerjaan tambahan urugan dilaksanakan tanpa melalui proses pemadatan, berbeda dengan urugan yang telah dilaksanakan di dalam pagar area RSUD. Tim Pendamping Hukum menambahkan masukan terkait Administrasi, Penyedia meminta Surat Resmi dari Kelurahan/Warga sekitar untuk dijadikan dasar pelaksanaan pekerjan diluar kontrak, untuk Aset disegerakan harus sudah clear / tidak bermasalah dan untuk Volume Addendum/CCO agar dihitung. Rapat berakhir berakhir pada pukul 11.00 WIB dan berjalan dengan lancar dan kondusif.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling