Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

KEJARI PACITAN IKUT ANDIL DALAM PENCEGAHAN SENGKETA,KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN MELALUI PTSL
Oleh Admin | Senin, 26 Februari 2024
Bagikan :

PACITAN, Senin (26/02/2024), Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pacitan, Eko Jarwanto, S.H.,hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Balai Desa Klesem Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan.

 

Kegiatan  Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diselenggarakan oleh Kantor BPN Kabupaten Pacitan  yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten Pacitan, Kementrian Agama Kabupaten Pacitan, Tim Relawan Desa Pelaksana PTSL, serta Para Pemohon warga Desa Klesem Kecamatan Kebonagung.

Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, yang mana masyarakat sering menyebutnya dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat, belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atau perseteruan atas tanah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia selain sengketa itu terjadi di kalangan masyarakat tetap jarang pula sengketa tanah tersebut diantar pemangku kepentingan seperti pengusaha BUMN dan pemerintah,

Masih banyak terjadi kasus sengketa tanah, dikarenakan banyak bidang tanah yang belum didaftarkan pada badan pertanahan nasional atau BPN di daerah setempat atau dengan kata lain masih banyak tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah, untuk itu Kejaksaan Negeri Pacitan mendorong agar Masyarakat segera mendaftarkan tanah.” Kata Eko Jarwanto.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan sendiri telah melakukan sertifikasi tanah sejumlah 455.199,- bidang tanah diwilayah Kabupaten Pacitan sedangkan jumlah target untuk tahun ini, yakni 56,000 sertifikat tanah. Untuk Desa Klesem pada tahun 2023 sudah mendapatkan PTSL PAK dengan jumlah 2,704. Sedangkan untuk tahun 2024 tinggal sisa dari hasil pengukuran kurang lebih 5.000 bidang tanah, sehingga masih terdapat sisa bidang yang belum K1 sekitar 2000 bidang tanah. Kejaksaan Negeri Pacitan berharap kegiatan PTSL ini bisa melebihi target dari tahun-tahun sebelumnya. ‘’ Kata Eko Jarwanto. (Ysn-Datun)

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling