Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 05 Agustus 2026

Kejari Pacitan Buru Pihak Lain yang Terlibat Tipikor Proyek Pelabuhan Tamperan
Oleh Admin | Selasa, 28 Maret 2023
Bagikan :

Babak baru kasus Tipikor Proyek Pelabuhan Tamperan bergulir, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menvonis kedua terdakwa Direktur CV. Liga Utama  Muhammad Jasuli dan Kontraktor Warji ST terbukti bersalah. Kini Kejari Pacitan memburu pihak lain yang terlibat. 

Hal itu tertuang dalam salah satu poin putusan Majelis Hakim dalam putusannya bahwa adanya keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut, pada hari Senin (27/3/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djuarto. 

"Kemudian Majelis Hakim juga memutuskan, Terdakwa M. Jasuli 3 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.819.900.000, subsider pidana penjara selama satu tahun," katanya, Selasa (28/3/2023). 

Sedangkan terdakwa Drs. Warji, ST Direktur CV. Dinamika Raya selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tesebut divonis pidana penjara selama dua tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti  sejumlah Rp146.427.962. 

Lebih lanjut Yusaq menambahkan dalam putusan hakim keduanya telah terbukti bersalah melanggar sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.   

"Untuk pasalnya sudah jelas, dan saat ini memang setelah putusan Majelis Hakim adanya keterlibatan pihak lain kami tentu akan mendalami,  siapa-siapa orang lain yang terlibat," terangnya. 

Namun, saat ditanya apakah tersangka itu Ir Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Yulianto selaku Asisten Pelaksana dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama yang sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan, Yusaq mengatakan ada kemungkinan.

Namun sekali lagi dirinya bersama tim akan mendalami lebih lanjut. 

"Kami akan dalami, kalau soal siap-siapanya sekali lagi kami akan dalami lebih lanjut. Ya, memang beberapa orang mulai dari PPK, PPTK dan dari pihak CV dalam proses ini dijadikan saksi dan tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim," jelasnya. 

Diketahui bahwa proyek pekerjaan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000.

Hal itu merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling