Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

KEJAKSAAN SEBAGAI CENTRAL AUTHORITY SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
Oleh Admin | Rabu, 07 Agustus 2024
Bagikan :

Pacitan, 7 Agustus 2024- Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Peran Kejaksaan Sebagai Central Authority Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui zoom meeting pada Rabu (7/8/2024). Central Authority merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal pengajuan dan penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam perkara pidana dan permintaan ekstradisi dengan negara asing.

Kejahatan lintas negara seperti genosida, narkotika, dan korupsi yang makin marak terjadi hingga menjadi ancaman serius bagi keamanan global karena tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara (borderless jurisdiction), menjadi penting dilakukan kerjasama internasional antara lain Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) dan Ekstradisi.

Bantuan timbal balik pidana terkait penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan peradilan tindak pidana transnasional,  Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Jaksa Agung Muda  Pembinaan (JAMBIN), Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. menjelaskan “Urgensi penetapan fungsi central authority  di bawah Kejaksaan, secara filosofis, jaksa memiliki asas dominus litis sebagai penguasa atau pengendali perkara untuk mewujudkan kepastian, ketertiban, kemanfaatan, keadilan, dan kebenaran hukum. Secara sosiologis, berbelit-belitnya proses perampasan aset yang berada di luar negeri karena terhambatnya birokrasi, masyarakat hanya menginginkan penegakan hukum berjalan dengan cepat, tepat dan efektif sehingga memberikan kemanfaatan. Secara aspek yuridis, central authority merupakan lembaga pusat otoritas yang dibentuk berdasarkan amanat dari konvensi internasional” jelasnya.

Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM ditunjuk sebagai central authority, hal ini menimbulkan kritisi karena dinilai menambah birokrasi dan waktu dalam proses administrasi yang panjang, sehingga penegakan hukum tidak berjalan secara efektif. Telah teruji Kejaksaan dalam kewenangannya  melakukan penyelidikan, penyidikan ataupun penuntutan serta pelaksanaan putusan dinilai akan dapat menangani semua perkara transnational crime secara efisien dan efektif.

(icak-adh/pct)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling