Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

KEJAKSAAN PANTAU PENJALURAN BLT
Oleh Admin | Senin, 20 November 2023
Bagikan :

PACITAN, 20 November 2023, bertempat di Pabrik Rokok Tunas Mandiri (Alami) Dinas Sosial Kabupaten Pacitan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahap III Tahun 2023.

Bantuan Langsung Tunai yang BLT merupakan Program bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan pemberian uang tunai kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, sedangkan Program Bantuan Langsung Tunai yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pacitan Tahun

2023 yang selanjutnya disebut BLT DBHCHT adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Pacitan.

Sumorohadi, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan menyampaikan, sambutannya terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT). “Penyaluran bantuan BLT DBHCHT dari Cukai Tembakau, di Kabupaten Pacitan berjumlah 3517 yang diberikan BLT DBHCHT, 3517 terdiri dari buruh pabrik rokok dan buruh petani tembakau yang diberikan BLT, ini adalah buruh yang mendukung cukai, nah hari ini kita menyalurkan bantuan  tahap 3 (yang terakhir), karena dalam satu tahun buruh pabrik rokok  mendapatkan bantuan sebesar 900 ribu rupiah diterima 3 tahap. Ini yang terakhir disalurkan kepada tenaga/karyawan baru. Jadwal penerimaan pertama sampai terakhir ada beberapa perubahan data, dan hal ini disebabkan resign, kemudian meninggal dunia dan sebagainya. Data terbaru yang ditetapkan dengan SK Bupati untuk bisa menerima bantuan BLT DBHCHT”. Imbuhnya.

KEGIATAN PENYALURAN BANTUAN

Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau melibatkan setidaknya perwakilan Pemda Kabupaten Pacitan, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, Dinas Sosial Kabupaten Pacitan serta Kejaksaan Negeri Pacitan

Berdasarkan SK Bupati Pacitan Nomor : 188.45/738/KPTS/408.12/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45/477/KPTS/408.12/2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Untuk Buruh Tani Tembakau Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran2023 dan SK Bupati Pacitan Nomor : 188.45/737/KPTS/408.12/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45/472/KPTS/408.12/2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Untuk Buruh Pabrik Rokok Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023.

Dari data jumlah penerima yang memperoleh BLT DBHCHT pada hari untuk tahap III Tahun 2023 yakni sejumlah 87 penerima dengan rincian 50 Karyawan dari PR. Tunas Mandiri Tembakau, 30 Karyawan PR. Mulia Agung dan 7 Buruh Tani Karyawan. Adapun besaran yang diterima setiap karyawan yakni sebesar Rp.300.000 /tahap.

KEJAKSAAN SEBAGAI TIM KONSULTASI DAN MONITORING

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang “Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”

Pada pelaksanaannya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan merujuk pada SP Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor : PRINT-320/M.5.39/Gph.2/10/2023 Melaksanakan kegiatan sebagai Tim Konsultasi Hukum dan Monitoring dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Kementerian Sosial RI maupun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan pada Dinas Sosial Kabupaten Pacitan.

Dalam kesempatan sambutannya, Eko Jarwanto selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menyampaikan “Kejaksaan ikut serta dalam mendampingi kegiatan ini agar tidak salah dalam aturan mainnya atau sesuai dengan hukum, kemudian tepat sasaran dan tidak boleh diwakilkan. Agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang menyelewengkan dari dana-dana tersebut, Semoga bantuan ini bermanfaat bagi Ibu-ibu dan Keluarga..”  (Ysn-kontributor Datun)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling