PACITAN, 15 Juli 2024 – Bertempat di Taman Teknologi Pertanian (TTP) Kecamatan Pringkuku, Kejaksaan Negeri Pacitan hadir dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 untuk para buruh Pabrik Rokok dan buruh Tani Tembakau Kab. Pacitan.
Bantuan Langsung Tunai yang BLT merupakan Program bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan pemberian uang tunai kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, sedangkan Program Bantuan Langsung Tunai yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pacitan Tahun 2024 yang selanjutnya disebut BLT DBHCHT adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Pacitan.
KEGIATAN PENYALURAN BANTUAN

Berdasarkan SK Bupati Pacitan Nomor : 188.45/738/KPTS/408.12/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45/477/KPTS/408.12/2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Untuk Buruh Tani Tembakau Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2024 dan SK Bupati Pacitan Nomor : 188.45/737/KPTS/408.12/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor : 188.45/472/KPTS/408.12/2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT).
Sebanyak 328 orang penerima BLT dari Kecamatan Pringkuku hadir untuk mendapatkan Bantuan berupa Uang Tunai sebesar Rp 600.000,- per orang dan diserahkan langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji. BLT ini disalurkan sebanyak 4 kali sebesar Rp 300.000,- setiap bulan, dan penyaluran ini adalah hak untuk bulan Juni dan Juli 2024.
Pada tahun 2024 penerima BLT sebanyak 5.234 penerima dimana terjadi kenaikan dari tahun 2023 sebanyak 3.712 penerima untuk Kab. Pacitan. Disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pacitan, Sumorohadi, rincian penerima BLT DBHCHT ini adalah sebanyak 2.633 orang dari Buruh Pabrik Rokok, dan sebanyak 2.601 orang dari Buruh Tani Tembakau.
KEJAKSAAN SEBAGAI TIM KONSULTASI DAN MONITORING
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang “Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”
Dalam kesempatan sambutannya, Ferry Eka Rachman, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menyampaikan “Kejaksaan ikut serta dalam mendampingi kegiatan ini agar tidak salah dalam aturan mainnya atau sesuai dengan hukum, kemudian tepat sasaran dan tidak boleh diwakilkan. Agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang menyelewengkan dari dana-dana tersebut, Semoga bantuan ini bermanfaat bagi Ibu-ibu dan Keluarga..”
Penyerahan bantuan ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau dan buruh pabrik rokok sehingga Kejaksaan Negeri Pacitan dalam kehadirannya berharap agar penggunaan BLT dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
(slvn-datun)