Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 04 Mei 2026

KEJAKSAAN HADIRI RAPAT PRE CONSTRUCTION MEETING (PCM) PADA DINAS PUPR
Oleh Admin | Rabu, 15 Mei 2024
Bagikan :

PACITAN, 15 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Penataan Rest Area JLS Lanjutan guna peningkatan kualitas serta kuantitas rehabilitasi serta pembenahan infrastruktur yang ada di Kabupaten Pacitan. Rapat dihadiri oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan beserta jajaran, Perencana, Pelaksana, Konsultan dan Pengawas Kegiatan serta Tim Pendamping Hukum.

KEGIATAN RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK

Rapat dibuka oleh Edi Nurcahyo selaku PPK, yang dalam kesempatannya menyampaikan  “Agar pekerjaan Penataan Rest Area JLS Lanjutan dapat diselesaikan tepat waktu serta tepat sasaran, serta adanya komitmen pekerjaan dari pelaksana agar melaksanakan apa yang sudah tertuang didalam kontrak dan disetujui bersama-sama”.

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre-Construction Meeting/PCM) merupakan rapat awal persiapan pekerjaan konstruksi dan/atau konsultasi konstruksi pengawasan/manajemen konstruksi yang dihadiri penanggung jawab, Perencana Kegiatan, Pengawas Pekerjaan, Penyedia, Tim Perencana, Pelaksana serta pihak terkait termasuk Tim Pendamping Hukum. Tujuan dilakukannya rapat persiapan pelaksanaan kontrak guna adanya persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek, seperti: jadwal, alur komunikasi dan koordinasi, alur persetujuan, kebijakan pengendalian mutu dan Keselamatan Konstruksi serta mekanisme pelaporan dan pembayaran hasil pekerjaan, lalu untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak serta penyesuaian seluruh kegiatan dalam RMPK dengan persyaratan-persyaratn dalam dokumen kontrak.

KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENDAMPING HUKUM DAN MONITORING

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang “Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.

Pada pelaksanaannya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan merujuk pada surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor : 600.1.15.4/446/408.34/2024 tanggal 13 Mei 2024 agar menugaskan Tim Pendamping Hukum sebagai Narasumber kegiatan Rapat.

Dalam kesempatan sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menyampaikan “Kejaksaan ikut dalam mendampingi kegiatan ini agar tidak salah dalam aturan dan telah sesuai dengan huku, kemudian agar pekerjaan ini tepat sasaran mutu dan kualitasnya.  Agar dalam pelaksanaannya selalu diterapkan K3 serta Jaminan pelaksanaan.Semoga pekerjaan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling