Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 07 Agustus 2026

KAMPANYE ANTI KORUPSI: MASYARAKAT BERSATU LAWAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN
Oleh Admin | Senin, 30 September 2024
Bagikan :

Pacitan, 30 September 2024- Tim Intelijen Kejari Pacitan melaksanakan Kampanye Anti Korupsi pada hari Senin (30/9/2024) di Monumen Jenderal Sudirman Desa Pakis Baru Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan. Kegiatan dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Pacitan, Camat Kecamatan Bandar dan Kecamatan Nawangan serta tujuhbelas kepala desa di dua kecamatan tersebut.

Dalam kesempatan ini Kajari Pacitan, Eri Yudianto, SS.H.,M.H. menyampaikan beberapa poin penting terkait aset desa. Pedoman pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2019. Jenis aset desa berupa kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil kerja sama desa serta kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 3, pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Kepala desa sebagai pmegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa, sekretaris desa bertindak sebagai pembantu pengelola aset desa, dan unsur perangkat desa bertindak sebagai petugas aset desa” jelasnya.

Aset desa berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah desa, sedangkan aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa, apalagi digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Desa wajib menyampaikan buku inventaris aset desa kepada Bupati paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujar Kajari Pacitan.

Bentuk korupsi aset desa yang rawan terjadi antara lain yaitu penyalahgunaan anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran untuk proyek yang tidak ada atau fiktif, pengambilan atau pemanfaatan aset desa (seperti tanah, bangunan, atau kendaraan) untuk kepentingan pribadi tanpa izin atau tanpa proses yang sah, pemberian suap kepada pihak-pihak tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa desa dengan harga yang tidak wajar.

Inspektur Kabupaten Pacitan, Mahmud, kembali mengingatkan peserta kegiatan mengenai asas pengelolaan keuangan desa yakni Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran. Asas pertama Transparan, artinya membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur tentang penyelenggaranan pemerintahan desa. Akuntabel artinya setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Partisipatif yaitu kelembagaan dan unsur masyarakat desa ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Tertib dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan Desa dan mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif menggunakan landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Disiplin menggunakan anggaran secara bijaksana sesuai aturan perundang-undangan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

 

Acara yang berlangsung selama tiga jam tersebut ditutup dengan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Dengan melibatkan semua elemen masyarakat dari pemerintah hingga unsur desa dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai integritas, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

(APD/adh-pct)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling