Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Desa se-Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto, S.H., M.H. pada hari Senin tanggal 01 April 2024, bertempat di Balai Desa Gembong Kecamatan Arjosari telah menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Arjosari mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara turut dihadiri Kasi Datun Kejari Pacitan Eko Jarwanto, S.H., Kasi Intel Kejari Pacitan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Arjosari beserta perangkat desa.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan adanya permohonan bantuan hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan khususnya di Kecamatan Arjosari.
Eko Jarwanto, Kasi Datun Kejari Pacitan menjelaskan “Kepala Desa sebagai aparatur pemerintahan yang mempunyai tugas melakukan pelayanan kepada Masyarakat rentan terhadap persoalan hukum baik dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, Sebagai contoh Kepala Desa membuat Surat Keputusan Administrasi dalam kedudukannya selaku Pejabat Tata Usaha Negara, bisa saja digugat oleh pihak lain, karena sifat dari Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha adalah kongkrit, Indifidual dan final. Pihak yang menerima Surat Keputusan merasa tidak puas dan bisa mengajukan Gugatan TUN, contoh dibidang Perdata misalnya tanah atau asset desa dikuasai oleh pihak lain, Kepala Desa berkewajiban mempertahankan asset desa yang dikuasai oleh pihak lain. Kepala desa dapat mengajukan gugatan perdata karana dalam pasal 26 ayat 2 huruf n UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan Kepala Desa mewakili Desa baik didalam maupun diluar persidangan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya”.
“Kepala Desa digugat atau posisi Kepala Desa sebagai sebagai Penggugat, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili baik di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara” tambah Eko Jarwanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H.,M.H., menegaskan lebih lanjut, penandatangan MoU dimaksudkan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa. Perjanjian kerjasama bukanlah merupakan bentuk tameng perlindungan bagi para Kades serta perangkatnya agar mendapatkan kekebalan hukum apabila terjerat permasalahan hukum, namun sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kades khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara.
“Manfaatkan MoU yang telah ditanda-tangani ini untuk selaku berkonsultasi apabila ada persoalan hukum di Desa” kata Eri Yudianto.
Pada akhir kegiatan Kajari Pacitan mengharapkan permasalahan di desa dapat selesai sebelum masuk ke ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi tindakan penyidikan maupun tindakan hukum lain. Kegiatan berakhir pada pukul 17.40 WIB, dilanjutkan dengan acara Buka Bersama.