Pacitan, hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 bertempat di Kolam Renang Wonowening Desa Wonogondo, telah diselenggarakan acara Program Jaga Desa untuk Penerangan Hukum dan Pelayanan Hukum Kepala Desa se-Kecamatan Kebonagung oleh Kejaksaan Negeri Pacitan bersamaan dengan penandatanganan MoU Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan, Eko Jarwanto, S.H. dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, S.H.,M.H. beserta tim, Pemimpin Cabang Bank BNI KCP Pacitan, Donny Suseno Masyanto, Kepala Camat Desa Kebonagung, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kebonagung.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Beliau menyampaikan harapannya agar setiap Desa khususnya di Kecamatan Kebonagung dapat menggali potensi daerah salah satunya dengan Desa dapat mendirikan BUMDES yakni Badan Usaha Milik Desa. Sesuai dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 bahwa BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royong an, serta Pasal 88 bahwa pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
Dalam kesempatan ini, Pak Eri Yudianto, S.H. juga menambahkan bahwa peran Kejaksaan juga untuk memberikan Bantuan Hukum, melaksanakan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum, serta memberikan pendapat hukum yang dituangkan secara tertulis bagi masyarakat Desa yang membutuhkan pemahaman terkait hukum.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Pacitan dengan Pemerintah Desa se-Kecamatan Kebonagung dengan diwakili oleh 2 desa yakni dari Desa Klesem dengan Bapak Muhammad Mangsuri selaku Kepala Desa, dan Desa Wonogondo dengan Bapak Indra Rukmana selaku Kepala Desa.
Pada penutup kegiatan, Kajari Pacitan menyampaikan harapan beliau agar Desa di Pacitan dapat unggul hingga skala Nasional, karena Kejaksaan Negeri Pacitan sangat mendukung dengan upaya pemberikan bantuan hukum berupa pendampingan hukum.