Pacitan,(25/03/2024) Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Desa se-Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan di Aula Rest Area Desa Punung Kecamatan Punung kabupaten Pacitan.
Kegiatan Penandatanganan Mou dengan Kepala Desa se-kecamatan Punung dihadiri langsung oleh Bpk. Eri Yudianto, S.H.,M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Bpk. Yusaq Djunarto, S.H.,M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Bpk. Eko Jarwanto, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pacitan, Bpk. W. Choirul Saleh, S.H., selaku Jaksa Fungsional Kejari Pacitan dan Bpk. Camat Punung serta seluruh Kepala Desa se-kecamatan Punung.
Penandatangan MoU dimaksudkan guna memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa. Tujuannya yakni untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa maupun kesalahan administrasi lainnya. Perjanjian kerjasama tersebut bukanlah merupakan bentuk perlindungan bagi para Kades serta perangkatnya agar mendapatkan kekebalan hukum apabila terjerat permasalahan hukum, namun sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kades khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan penandatangan kerja sama ini (MoU) merupakan kegiatan yang sangat penting, baik bagi Kejaksaan Negeri Pacitan maupun Pemerintah Desa Kecamatan Punung terkait pembangunan yang ada di desa, terutama pengelolaan dana desa, tertib administrasi, laporan keuangan dan sebagainya agar tidak menyeleweng dari aturan. Hal ini merupakan upaya-upaya dilakukan untuk mewujudkan tata Kelola desa yang akuntabel dan transparan.
Dalam kesempatan ini juga Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan sosialisasi website kejari-pacitan.kejaksaan.go.id sehingga dengan adanya website tersebut dapat memberikan informasi kepada segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan kegiatan – kegiatan yang ada pada Kejaksaan Negeri Pacitan.