Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 12 Juni 2026

KAJARI PACITAN GENCAR LAKUKAN MOU DENGAN KEPALA DESA SE-KABUPATEN PACITAN
Oleh Admin | Rabu, 28 Februari 2024
Bagikan :

Pacitan,(28/02/2024) Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Desa se-Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan di Aula Pendopo Pantai Pidakan Desa Jetak Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

 

Kegiatan Penandatanganan Mou dengan Kepala Desa se-kecamatan Tulakan dihadiri langsung oleh Bpk. Eri Yudianto, S.H.,M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Bpk. Yusaq Djunarto, S.H.,M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Bpk. Eko Jarwanto, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pacitan, Bpk. W. Choirul Saleh, S.H., selaku Jaksa Fungsional Kejari Pacitan dan Bpk. Camat Tulakan  serta seluruh Kepala Desa se-kecamatan Tulakan. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Kepala Desa se-Kecamatan Pacitan, Pringkuku dan Ngadirojo, kegiatan tersebut merupakan kerja sama tentang pelayanan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H.,M.H., menegaskan lebih lanjut, penandatangan MoU dimaksudkan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa. Tujuannya, mencegah terjadinya penyelewengan dana desa maupun kesalahan administrasi lainnya. Perjanjian kerjasama tersebut bukanlah merupakan  bentuk tameng perlindungan bagi para Kades serta perangkatnya agar mendapatkan kekebalan hukum apabila terjerat permasalahan hukum, namun  sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kades khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan penandatangan kerja sama ini (MoU) merupakan kegiatan yang sangat penting, baik bagi Kejaksaan Negeri Pacitan maupun Pemerintah Desa Kecamatan Tulakan terkait  pembangunan yang ada di desa, terutama pengelolaan dana desa, tertib adsministrasi, laporan keuangan dan sebagainya agar tidak menyeleweng dari aturan. Hal ini merupakan upaya-upaya dilakukan untuk mewujudkan tata Kelola desa yang akuntabel dan transparan.

“Dengan adanya penandatangan kerja sama (MoU) ini diharapkan menjadi pengingat bagi para Kades sekalian, untuk menghindari hal-hal menyimpang dari aturan, apabila menemui permasalahan/kendala dalam hubungannya mengenai tata kelola keuangan desa maupun permasalahan lainnya, gunakan MoU ini sebagai langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut”.kata Eri Yudianto. (Ysn-Datun)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling