Pacitan, 01 April 2024, Pukul 15.00 WIB s.d. 17.30 WIB bertempat di Balai Desa Gembong Kecamatan Arjosari kabupaten Pacitan dilaksanakan Progam Jaga Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Arjosari.
“Program Jaksa Garda Desa atau JAGA DESA merupakan Program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian PDT, kemudian ditindak-lanjuti dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Sehingga, Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan” Ujar Yusaq Djunarto, Kasi Intelejen Kejari Pacitan.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen, Yusaq Djunarto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Eko Jarwanto, S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pacitan, W.Choirul Saleh, S.H., Staf Bidang Intelijen, Agus Wardoyo, S.H., Sekretaris Kecamatan Arjosari, Kepala Desa dan sekretaris Desa serta Bendahara se-Kecamatan Arjosari.
Fungsi Kepala Desa sebagai Mediator Penyelesaian sengketa Desa mulai diperkenalkan Kejaksaan Negeri Pacitan. Secara tidak disadari sebenarnya Kepala Desa menjalankan fungsi sebagai Hakim Desa atas persoalan-persoalan yang ada di desa, fungsi ini diatur dalam pasal 26 ayat 4 huruf k UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang tersebut mengedepankan setiap perselihan di masyarakat desa dapat diselesaikan oleh Kepala Desa yang berperan sebagai mediator untuk menghidupkan budaya paguyuban dan memberdayakan kearifan lokal dalam mengelola perselisihan, untuk mewujudkan keadilan restoratis guna mengurangi beban peradilan negara.
Mediator dalam penyelesaian masalah adalah sesuatu hal yang wajar dalam tradisi perdilan. Setiap perkara perdata misalnya, sebelum memeriksa Hakim menawarkan untuk Upaya perdamaian terlebih dahulu, hal ini diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBg ayat (2) dan (3), jika dalam sengketa tersebut terjadi perdamaian maka diabuatlah akta perdamaian, dengan demikian perdamaian yang terlah disepakati tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
Dalam perkara pidana, terdapat asas hukum “Ultimum Pemidium” yang artinya pidana adalah upaya hukum terakhir dalam penyelesaian perkara. Untuk kasus-kasus pidana yang tidak terlalu berat, Kepala Desa dapat menjalankan fungsinya sebagai mediator, seperti saling ejek atau sindir melalui medsos yang berpotensi melakukan pelanggaran pidana, cekcok antar tetangga yang berujung penganiayaan. Eri Yudianto, mendorong agar Kepala Desa menjalankan fungsinya sebagai mediator penyelesaian sengketa di Desa, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan di Meja Hijau, dan tidak harus semua perkara pidana berakhir di jeruji besi (Y-sin)