Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

Ini Cara Kejari Pacitan Selesaikan Masalah Ringan di Sekolah
Oleh Admin | Kamis, 19 Januari 2023
Bagikan :

Kejari Pacitan bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan mendirikan rumah restorative justice di lingkup lembaga pendidikan. Cara ini memberikan rasa keadilan penanganan masalah kecil di Sekolah SMA, SMK yang dapat diselesaikan di luar persidangan. 

Kepala Kejari Pacitan, Andi Panca Sakti mengatakan banyak manfaat kedepan dengan adanya rumah restorative justice yang baru saja diresmikan secara simbolis di SMK 2 Pacitan itu pendampingan hukum pun masalah kecil melibatkan siswa.

"Tujuan dibuatnya program Restorative Justice itu sendiri untuk mengisi rasa keadilan yang selama ini dirasa belum bisa diakomodasi oleh penegak hukum. Terutama untuk perkara-perkara kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar persidangan," katanya, Kamis (19/1/2023).

Seperti, lanjut dia, kasus bulliying, pencurian biasa, penganiayaan ringan dan lain sebagainya. Sehingga tidak banyak terjadi anak sekolah yang terjerat kasus hukum. Namun, itu juga bisa lebih cepat mencegah jika ada kerjasama dengan kompak terutama guru selalu menyisipkan tentang taat aturan pada siswa.

"Sehingga kedepan dapat mengurangi siswa yang terjerat kasus hukum, dan bisa menambah rasa kebersamaan saling memaafkan mempererat satu dengan yang lainnya," imbuhnya.

Tak kalah penting, Andi Panca Sakti pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Pacitan Indiyah Nurhayati, bersama lembaga pendidikan dibawah naungannya telah menfasilitasi serta bersama-sama mendukung adanya program rumah restorative justice.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Pacitan Indiyah Nurhayati bersama jajarannya, semoga memberikan manfaat dan memupuk siswa taat dengan hukum demi masa depan lebih baik," ucapnya.

Selain meresmikan rumah restorative justice pada kesempatan tersebut juga diadakan penandatanganan peejanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan Dengan Kejaksaan Negeri Pacitan Tentang Restorative Justice SMK, SMA, dan SLB.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto menyatakan kedepan dengan perluasan program Restorative Justice di Pacitan pada Cab Dindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Pacitan sehingga dalam kedepan dimungkinkan adanya lebih banyak penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan metode Restorative Justice.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling